STRUKTUR KEPENGURUSAN RW 05



URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05 KAMPUNG GEMBOL
DESA KERTAMULYA – KECAMATATAN PADALARANG
KABUPATEN BANDUNG BARAT

PENASEHAT :

1. Memberikan nasehat, petunjuk, arahan dan bimbingan konseling kepada pengurus RW dan warga Masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, langsung maupun tidak langsung
2. Memberikan motivasi kepada pengurus RW dan Warga Masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi

KETUA RW :

Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada :

1. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan roda keorganisasian Rukun Warga (RW 05);
2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 05 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antara sesama pengurus RT dan RW 05 serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
5. Mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 05;
6. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
7. Bersama dengan Sekretaris  dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
8. Mengkomunikasi aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang dan mengkomunikasikan berbagai informasi relavan yang berasal dari pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
9. Memimpin delegasi RW 05 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;

SEKRETARIS :

1. Sekretaris bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan;
2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 05, kearsipan dan surat menyurat;
4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 05;
6. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka kegiatan ditingkat RW 05;
7. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 05 minimal setiap 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga sesuai dengan tingkat relevansinya;
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW atau wakil ketua RW.

BENDAHARA :

1. Bendahara bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 05
2. Mengelola administrasi dan cash flow (kondisi kas) keuangan RW 05 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 05;
3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 05;
4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
5. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
6. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 05;
7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW







BIDANG – BIDANG ( SEKSI – SEKSI )

I. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik
2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup ;
4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
5. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
6. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
7. Membuat taman-taman pada ruang terbuka hijau (RTH), Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Pembangunan, kebersihan dan lingkungan hidup.
8. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
9. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
10. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
11. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
12. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
13. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
14. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua


II. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAGAMAAN

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan bidang keagamaan
2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program keagamaan
3. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama, dan antar umat seagama
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas kerohanian
5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

III. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA DAN KESENIAN

1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi  pemuda/generasi muda  dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti: usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
3. Membantu mengembangkan karang taruna
4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 05

IV. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI HUMAS DAN UMUM

1. Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RW.05, RT dan warga melalui media yang ada;
2. Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat RW.05
3. Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan  antara warga dan pengurus;
4. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat;
5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

V. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN

1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
6. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
7. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
8. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
9. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
10. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
11. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

VI. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBERDAYAAN WANITA/PKK

1. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
2. Memberikan ceramah tentang wanita yang bekerja di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
3. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
4. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
5. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
6. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
7. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
8. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
9. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
10. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
11. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
12. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
13. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
14. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
15. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
16. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
17. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


KETUA RUKUN TETANGGA

TUGAS

1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat;
2. Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya;
4. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota.

FUNGSI

1. Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya;
2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat;
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat.

ANGGOTA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA

1. Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga;
2. Memiliki hak mengajukan usulan, pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga;
3. Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga.


2 komentar:

  1. Kurang sexi terlalu gemuk strukturnya

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat dan bs d jadikan referensi buat struktural Rw pemula..trima kasih ilmu nya semoga sehat selalu

    BalasHapus

About

CHAT VIA WA

Popular Posts

CHAT ROOM

Cari Blog Ini

Blog Archive

Recent Posts

Pages

Fungsi Blog Gembol 05

Dengan keterbatasan dan pengetahuan kami sengaja membuat website/blog sederhana Rukun Warga (RW) 05 Kampung gembol kecamatan padalarang kabupaten bandung barat, tiada lain merupakan kiprah sosial pengurus untuk berbagi informasi dan sarana media komunikasi dengan harapan bisa mendorong wacana tata kelola warga yang baik dalam prinsip - prinsip tranparasi dan akuntabilitas, aman, tentram dalam tatanan masyarakat plural dapat lebih optimal.